Sejarah

Sejarah Program Studi Tadris Matematika

Diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama Nomor: KEP/E/57/80 pada tanggal 3 Juli 1980 tentang pembukaan Jurusan Tadris Matematika dan Bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel di Malang. Tujuan pembukaan jurusan Tadris Matematika adalah untuk memenuhi kebutuhan guru di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bidang studi matematika. Jurusan Tadris diharapkan menghasilkan sarjana yang berwenang mengajar bidang studi matematika. Namun pada tahun 1989, Jurusan Tadris Matematika tidak lagi menerima mahasiswa baru karena kebutuhan pengajar Matematika di lingkungan Departemen Agama (Depag) dianggap sudah memenuhi.

Pada tahun 1997, Departemen Agama melakukan perubahan kelembagaan dengan menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tanggal 21 Maret 1997 perihal mengubah fakultas-fakultas cabang di lingkungan IAIN di seluruh Indonesia menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Dengan terbitnya surat ini, Fakultas Tarbiyah Malang yang merupakan cabang dari IAIN Sunan Ampel Surabaya berubah statusnya menjadi STAIN Malang. Seiring perubahan status tersebut, Jurusan Tadris Matematika dibuka kembali berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 296 tanggal 30 Juni 1997 dan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No.: E/136/1997 tanggal 30 Juni 1997. Lulusan program studi tadris matematika menyandang gelar Sarjana Agama (S.Ag.).

Pada tahun 2000, Jurusan Tadris Matematika dan Tadris Biologi berdiri sendiri menjadi Jurusan Matematika dan Jurusan Biologi di bawah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, menyesuaikan dengan status lembaga yaitu Universitas Islam Indonesia Sudan (UIIS) di bawah naungan Departemen Agama. Pada tahun 2003, sejak berdirinya UIN Malang, maka Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) menjadi Fakultas Saintek dengan tambahan empat jurusan baru selain Jurusan Matematika dan Jurusan Biologi. Sehingga sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2017 Jurusan Tadris Matematika tidak aktif dan tidak pernah menerima mahasiswa.

Pada tahun 2014, terbit Surat Keputusan Rektor Nomor Un.3/PP.00.9/4540/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal usulan pembukaan kembali (reaktivasi) Program Studi (S1) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Maliki Malang. Surat ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/107/1998 tanggal 13 Mei 1998 tentang penyelenggaraan Program Studi Tadris Matematika. Pada tahun 2015, terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2015 perihal reaktivasi Tadris Matematika. Setelah keluarnya surat izin reaktivasi pada tahun 2015, Program Studi Tadris Matematika tidak langsung menerima mahasiswa baru karena ketidakcukupan SDM dan sarana. Penerimaan mahasiswa baru Program Studi Tadris Matematika dimulai pada tahun 2017. Lulusan Program Studi Tadris Matematika mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.).